Pst4r8 Blog

I Love Coding & Hacking

I do Pentesting

I Develop Web Apps

Pst4r8 Blog

I Love Coding & Hacking

I do Pentesting

I Develop Web Apps

Postingan Blog

Pembobol NIK dan KK Berhasil Ditangkap Polres Pacitan

Januari 14, 2021 Berita
Pembobol NIK dan KK Berhasil Ditangkap Polres Pacitan

Pembobol NIK dan KK di Pacitan telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pacitan. Pelaku berinisial GWS, salah satu warga di Kecamatan Pacitan, atas tindak pidana penyelenggaraan jasa Telekomunikasi yang melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan kartu perdana yang sudah diaktifkan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa ijin.

“Seharusnya, kartu perdana ini saat dijual dalam keadaan kosong. Tapi, ketika dibeli data ini sudah terisi dengan data milik orang lain”, ujar Kapolres, kepada sejumlah awak media, di Halaman Wingking (Halking) Mapolres Pacitan, Senin (14/12/20).

Hal tersebut sangat membahayakan, mengingat dengan maraknya berita hoax. Sehingga, ketika ada berita hoax yang dikirimkan melalui ponsel, tentu akan menyulitkan pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku kriminal itu. Termasuk, jika kartu perdana tersebut disalahgunakan oleh teroris juga akan sangat berbahaya. Karena, sudah terigistrasi oleh nama dan nomor NIK orang lain.

Baca juga : Sejarah Berdirinya Komunitas Rajawali Security Team

“Pastinya, pemilik KK dan NIK tersebut akan sangat dirugikan. Disamping dia tidak bisa mendaftarkan kartunya karena sudah mencapai batas maksimal, namanya juga dikaitkan dengan kasus yang akan diperiksa apabila terjadi dugaan pidana dengan nomor tersebut”, terang Wiwit.

Dari pengakuan pelaku, aksi pelaku sudah dilakukan dalam kurun waktu lebih dari setahun. Hampir 2.000 nomor pada kartu perdana sudah diregistrasi oleh pelaku, dengan data milik orang lain tanpa izin dan dengan menggunakan alat modem pool.

“Pelaku ini sudah merigistrasi 1.000 lebih nomor. Bayangkan, seribu lebih nomor sudah beredar di wilayah dengan data tidak otentik atau data tidak asli pemiliknya yang memegang. Modusnya hanya mencari keuntungan. Ini sekitar 1.861 data nomor Kartu KK dan NIK KTP. Saya coba cek ini valid semua, ada data milik orang Pacitan dan luar Pacitan”, jelas Wiwit.

Namun demikian, pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus tersebut, terutama dari mana asal data-data kependudukan yang diperoleh pelaku untuk mengaktifkan nomor ponsel atau kartu perdana.

“Diduga keras, data orang lain ini diambil dari data kependudukan yang saat ini sudah online. Ini masih terus di tracking, dari mana data itu didapatkannya. Kita akan bongkar, siapa pemberi data tersebut. Yang krusial ini adalah pembocor data”, katanya.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 11 buah kartu perdana AXIS, 31 buah kartu perdana Telkomsel, 2 buah kartu perdana Smartfren, 1 buah handphone merk OPPO type A9, 1 buah handphone merk NOKIA type 105, 1 buah laptop merk Asus, 1 buah modem pool merk WIGOCOM dan 2 lembar kuitansi bukti pembelian.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu UU RI Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19/2016 tentang perubahan UURI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronika. Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Taggs:
Write a comment